Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Michael Yukinobu de Fretes Tersangka, Adhietya Mukti: Akhirnya Tuduhan Itu Clear Semua

Kompas.com - 06/01/2021, 11:43 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keyboardist Adhietya Mukti mengucap syukur namanya tak lagi terseret atas kasus dugaan pornografi yang menjerat artis Gisel Anastasia.

Sebab, pemeran pria dalam video syur yang beredar, Michael Yukinobu de Fretes, telah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Lega untuk keluarga, akhirnya tuduhan itu clear semua," kata Adhietya saat ditemui di kawasan Tendean, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Terseret di Awal Kasus Video Gisel, Adhietya Mukti Ungkap Psikologi Keluarga Terganggu

Dia menegaskan, hubungannya bersama Gisel hanya sebatas pekerjaan dan tidak lebih dari itu.

Untuk Nobu sendiri, Adhietya juga mengaku tidak kenal sama sekali.

"Intinya saya sama Gisel baik-baik saja," ucap Adhietya.

Terlepas dari itu, beberapa warganet yang menudingnya kemarin telah meminta maaf dan itu menjadi ajang silaturahmi Adhietya.

Baca juga: Sempat Terseret Kasus Video Gisel, Adhietya Mukti Kini Ucap Syukur


Adapun Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur 19 detik pada 29 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam menggunakan ponselnya sendiri.

Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada Nobu melalui fitur AirDrop iPhone, tetapi setelah seminggu file tersebut ia hapus.

Baca juga: Klarifikasi Adhietya Mukti soal Tuduhan sebagai Pria di Video Syur Mirip Gisel

Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dalam dua ponselnya yang kemudian hilang dan rusak.

Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com