Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan kurungan penjara terhadap Rey Utami pada sidang tanggal 13 April 2020.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Rey Utami 2 tahun kurungan penjara.
Namun, pada 8 November 2020 Rey Utami akhirnya menghirup udara bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca juga: Terpidana Kasus Video Ikan Asin, Rey Utami Telah Bebas dari Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.