Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Irwansyah Laporkan Balik Medina Zein atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 17/09/2020, 10:14 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor peran Irwansyah melaporkan balik Medina Zein dan suaminya Lukman Azhari atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dibuat Irwansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, pada 31 Agustus 2020.

Irwansyah dan dua orang lainnya akhirnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan penyidikan pertama pada Rabu (16/9/2020).

Berikut ini rangkuman fakta-fakta dari pelaporan terbaru Irwansyah di Polres Metro Jakarta Selatan.

Panggilan saksi pelapor

Zakir Rasyidin selaku kuasa hukum Irwansyah mengatakan, kliennya memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi pelapor. 

Baca juga: Irwansyah Diperiksa Berkait Laporan Pencemaran Nama Baiknya

Pada pemeriksaan tersebut, pihak Irwansyah dimintai keterangan dan membeberkan beberapa bukti untuk diserahkan kepada tim penyidik.

"Saya selaku kuasa hukum Irwansyah dipanggil untuk memberikan tambahan keterangan dan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang kami laporkan," kata Zakir Rasyidin, kuasa hukum Irwansyah, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ini pemeriksaan dalam rangka penyidikan sebagai saksi pelapor," sambungnya.

Sayangnya, Irwansyah langsung bergegas pulang meninggalkan Polres Jakarta Selatan lewat jalur belakang usai menjalani pemeriksaan.

Jerat pasal berlapis

Pihak Irwansyah melaporkan Medina Zein dan Lukman Azhari dengan pasal berlapis. 

Baca juga: Irwansyah Tutup Pintu Damai, Tetap Laporkan Balik Medina Zein

"Kita jerat orang ini dengan 5 pasal. Nanti menentukan pasal apa saja itu ada penyidik," ucap Zakir.

Kelima pasal yang dimaksud di antaranya adalah Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal Tentang Penyebaran Berita Bohong.

Diketahui, laporan ini dibuat setelah Polrestabes Bandung menetapkan SP3 terhadap laporan Medina atas Irwansyah terkait dugaan penggelapan dana bisnis kue kekinian, Bandung Makuta.

"Ada beberapa pasal yang kita laporkan. Pertama, Pasal 310 KUHP, kemudian Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan ada Pasal 14 dan 15 tentang penyebaran berita bohong," kata Zakir.

Tutup pintu damai

Tak hanya melaporkan, Irwansyah juga sudah menutup pintu damai untuk Medina Zein yang melaporkannya atas dugaan penggelapan dana sekitar Rp 1,9 miliar. 

Baca juga: Hamil, Zaskia Sungkar Minta Maaf pada Irwansyah, Kenapa?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com