Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruben Onsu Kalah Lagi, Pengadilan Tetapkan Desain Industri Kemasan Makanan Milik PT Ayam Benny Sujono

Kompas.com - 12/09/2020, 11:33 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Ruben Onsu lagi-lagi harus berlapang dada terkait sengketa bisnis makanannya dengan PT Ayam Benny Sujono yang bernama I Am Geprek Bensu.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan desain industri pada kotak kemasan Geprek Bensu adalah milik PT Ayam Benny Sujono.

"Saya baru dapat informasi, bahwa benar sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo kepada Kompas.com, Sabtu (12/9/2020).

Baca juga: Ruben Onsu Tak Mau Jadi MC di Pernikahan Ivan Gunawan

Kendati demikian, Bambang belum bisa memberikan isi amar putusan tersebut lantaran masih dalam proses pengarsipan.

"Tetapi majelis hakim sudah bilang ke saya bahwa Ruben Onsu sebagai tergugat kalah dan benar kemarin sudah putusan," tegas Bambang.

Dihubungi secara terpisah, berdasarkan putusan tersebut, kuasa hukum PT Ayam Benny Sujono, Eddie Kusuma mengatakan Ruben Onsu telah meniru perusahaan kliennya.

Baca juga: Ruben Onsu: Bella Aprilia Baik, Sayang Sama Ivan Gunawan

"Berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak, bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti," kata Eddie.

Sementara itu, Eddie menyebut salah satu isi amar putusan yang mana Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM bakal mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Onsu terkait desain industri tersebut.

Lebih lanjut, Eddie mengharapkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis segera mungkin melaksanakan keputusan majelis hakim tersebut.

Baca juga: Pertama Kalinya Masuk Nominasi ITA 2020, Ruben Onsu: Gue Enggak Pede

"Saya tidak mau berburuk sangka kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap. Namun Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih tarik ulur pelaksanaan putusan Mahkamah Agung," ujar Eddie.

Sejauh ini Kompas.com masih meminta konfirmasi dari pihak Ruben Onsu mengenai hal ini.

Sebelumnya, Ruben Onsu juga pernah kalah dari PT Ayam Benny Sujono terkait kepemilikan dagang Bensu atau Geprek Bensu.

Dalam putusan majelis hakim, Mahkama Agung (MA) mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BE EERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.

Karena itu, pendaftaran merek dagang Geprek Bensu oleh Ruben Onsu yang dianggap menyerupai nama I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono, dibatalkan.

Masih berdasarkan surat putusan itu, MA memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) mencoret pendaftaran enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dari daftar merek Indonesia.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com