Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.
Dalam laporan tersebut, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Banyak juga beberapa pihak yang sebelumnya telah protes terlebih dahulu perihal latar belakang pendidikan Hadi Pranoto.
Pihak-pihak tersebut termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kemenristekdikti, dan yang lainnya.
Terakhir, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komhes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya segera memanggil Anji dan Hadi Pranoto untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Polisi Akan Panggil Anji dan Hadi Pranoto Terkait Dugaan Sebarkan Hoaks soal Obat Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.