Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Prasetyo Ditahan, Angel Lelga: Ini Kesabaran Saya Selama Dua Tahun

Kompas.com - 08/07/2020, 18:00 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

Merasa difitnah, Angel melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pasal yang digunakan Angel yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Di pengujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky.

Baca juga: Vicky Prasetyo: Jadi Artis Kayak Dikagetkan Dunia

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky.

Sementara nasib buruk malah menimpa Vicky yang mana ditetapkan sebagai tersangka dam berujung pada penahanan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com