Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020.
Dwi Sasono diamankan dengan barang bukti 16 gram ganja.
Atas perbuatan tersebut, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Baca juga: Dwi Sasono Ditahan, Widi Mulia: Ini New Normal Versi Keluarga Kami
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.