JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Vanessa Angel resmi menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika berjenis xanax.
Penetapan tersangka Vanessa Angel menyusul hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, dan berdasarkan keterangan dokter yang memberikan resep untuk Vanessa Angel.
Baca juga: Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Pasalnya, polisi menemukan kejanggalan terhadap barang bukti yang dimiliki Vanessa Angel. Salah satunya adalah barang haram tersebut bukanlah resep dari dokter.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, Vanessa Angel akan menjadi tahanan kota dan wajib lapor.
Baca juga: Kasus Narkoba Belum Berakhir, Vanessa Angel Dijemput Polisi Saat Hamil Besar dan Kembali Diperiksa
Langkah itu diambil lantaran kondisi Vanessa Angel yang tengah hamil enam bulan.
“Sudah kami berikan jenis penahanannya yang kami lakukan adalah tahanan kota, yang bersangkutan wajib lapor dan tidak boleh keluar dari kota Jakarta,” kata Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar melalui live Instagram Polres Jakbar pada Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Kasus Narkoba Belum Berakhir, Vanessa Angel Dijemput Polisi Saat Hamil Besar dan Kembali Diperiksa
Nantinya, Vanessa Angel akan menjalani tahanan kota selama 20 hari lamanya.
“Kami keluarkan penahanan selama 20 hari. Jelas penyidikan tetap berlanjut sebagaimana penyidikan tetap berjalan. Tidak ada perlakuan khusus dengan situasi saat ini,” ucapnya lagi.
Baca juga: Hamil Besar, Vanessa Angel Dijemput Polisi untuk Diperiksa
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya Bibi Ardiansyah serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin malam (16/3/2020).
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.
Baca juga: Vanessa Angel dan Suami Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Narkoba
Detailnya adalah 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir di dalam tas Vanessa.
Informasi lain menurut hasil tes urine, Vanessa Angel negatif menggunakan narkoba, sedangkan Bibi positif menggunakan psikotropika golongan empat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.