Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berada di Italia, Asmara Abigail: Keluar Rumah Tanpa Surat Jalan Bisa Dipenjara

Kompas.com - 19/03/2020, 19:24 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Asmara Abigail merupakan salah satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang terkena lockdown di Italia.

Ia berada di Italia sejak Februari 2020 untuk menghadiri acara Milan Fashion Week.

Sedangkan, pada 9 Maret 2020, pemerintah Italia mengumumkan penerapan tindakan-tindakan isolasi di seluruh negara atau lockdown.

Baca juga: Asmara Abigail Cerita Kondisi Lockdown di Italia

Terkait hal ini, pemilik nama lengkap Asmara Abigail Sumiskum mengatakan masyarakat Italia saat ini tengah mengisolasi diri masing-masing.

Meski begitu, kata Abigail, masyarakat Italia tetap diperbolehkan melakukan aktivitas tertentu di luar rumah.

Aktivitas yang diperbolehkan di luar rumah, kata Abigail, hanyalah aktivitas tertentu.

Baca juga: Asmara Abigail Seram Lihat Masyarakat Indonesia Masih Santai Keluar Rumah

"Kita memang bisa keluar rumah, tapi cuma ke supermarket, apotek, jogging dan bawa anjing keluar. Tapi cuma boleh di sekitar wilayah rumah," ucapnya.

Namun dengan catatan, lanjutnya, penduduk yang hendak keluar rumah harus membawa surat jalan dari pihak yang berwenang.

Asmara Abigail mengatakan, bila surat itu tidak dibawa, akan dikenakan sanksi lantaran hal tersebut sudah masuk ke dalam tindak pidana.

"Dan memang harus bawa surat jalan. Kalau tidak, sudah masuk ke tindakan kriminal, bisa masuk penjara 3 bulan dengan denda kurang lebih Rp 3 juta," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com