JAKARTA, KOMPAS.com- Pasangan calon Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo akan mengajukan keberatan administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu Pohuwato, Gorontalo karena merasa ada kecurangan dalam pengumpulan merkas dukungan mereka.
Vicky Prasetyo bersama Salahudin Pakaya diketahui mencalonkan diri di Pilkada 2020 kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Salahudin sebagai calon bupati dan Vicky calon wakil bupatinya. Mereka diketahui menempuh jalur independen.
Baca juga: Tak Lolos Pilkada Pohuwato, Salahudin-Vicky Prasetyo Beri Penjelasan
Namun, Salahudin dan Vicky dinyatakan tidak lolos karena jumlah dukungan mereka tidak memenuhi syarat.
Saat dihubungi Kompas.com Kamis (27/2/2020), Salahudin mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya keberatan kepada Bawaslu karena menyebut jumlah dukunyannya berkurang.
"Tidak lolos karena dukungan kami dikurangi. Batasnya 9.820 sisanya 9657 sementara di data kami 10.265," kata Salahudin.
Baca juga: Profil Vicky Prasetyo, Mantan Zaskia Gotik yang Identik dengan Bahasa Vickynisasi
"Oh ini kejahatan pemilu. Jadi kami mengajukan upaya keberatan administrasi ke Bawaslu Pohuwato. Akan diproses selama 12 hari," kata Salahudin
Menurut Salahudin, berkas dukungan dia dan Vicky sudah lengkap. Pada 23 Februari 2020 lalu Salahudin membawa berkas 10.265 dukungan untuk didaftarkan.
Kata Salahudin, saat berkas diberikan, KPU setempat tidak langsung melakukan pengecekan terhadap data yang diserahkan.
Menurut Salahudin, seharusnya KPU langsung melakukan pengecekan dan penyesuaian antara data yang masuk ke dalam sistem dengan formulir yang diberikan paslon.
Selain itu, Salahaudin juga menyebut KPU tidak memberikan tanda terima dan keterangan tentang jumlah dukungan yang diserahkan.
Baca juga: Vicky Prasetyo: Jadi Kepala Daerah Cita-cita yang Harus Saya Wujudkan
Hingga pada keesokan Harinya, Salahudin kaget melihat suara dukungannya berkurang.
"Kami kaget setelah besoknya dilakukan pengecekan kami mencurigai terhadap dokumen kami. Ada beberapa dokumen yang tidak ada lagi," ucap Salahudin.
Salahudin dan Vicky mengajukan lapoean pelanggaran administrasi karena menilai KPU tidak profesional saat menerima berkas mereka.
"Mengajukan keberatan atau pelanggaran admistrasi KPU Pohuwato ke Bawaslu kab Pohuwato dan itu dalam bentuk sengketa," ucap Salahudin.
Baca juga: Vicky Prasetyo Mengaku Warga Pohuwato yang Mempersiapkannya Maju di Pilkada 2020
"KPU tidak profesional bekerja menerima dokumen kami tanpa memberikan tanda terima. Saat itu mereka enggak jawab apa apa. Aman di sini aman gitu doang," tambahnya.
Salahudin mengklaim dia dan Vicky menyerahkan 10.265 suata dukungan. Namun setelah diserahkan dan baru dicek keesokan harinya, suaranya berkurang menjadi 9.657 suara.
Oleh sebab itu, Vicky dan Salahudin dinyatakan tidak lolos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.