Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat Dewas TVRI, Helmy Yahya Anggap Seperti Pitstop F1

Kompas.com - 13/02/2020, 18:20 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Helmy Yahya pada 16 Januari 2020 lalu dipecat dari posisinya sebagai dirut TVRI.

Helmy pun menganggap pemecatan itu layaknya memasuki pitstop dalam balapan F1.

Baca juga: Dipecat dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Butuh Waktu Ambil Langkah Hukum

Sebab saat ini kata Helmy, ia tengah rehat sejenak dari hiruk-pikuk pemberhentiannya sebagai dirut TVRI.

"Pokoknya sekarang saya menikmati dululah setelah dua tahun racing (bekerja sebagai Dirut TVRI) kayak F1, masuk pitstop," ucapnya saat ditemui dalam sebuah acara diskusi di M Bloc Space, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Helmy Yahya: TVRI Bukan Milik Sekelompok Orang, tapi Milik Publik

Istirahat itu lantaran Helmy harus menunggu 90 hari untuk menentukan langkah hukum apa yang akan ia ambil, berdasarkan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, pada 28 Januari 2020.

Menurut Helmy, sembari menunggu tenggat waktu yang ada, dirinya juga mempersiapkan segala sesuatu keperluan berkait langkah hukum yang akan ia ambil.

"Kan masih cukup banyak waktu ada 90 hari dari semenjak saya diberhentikan pada 16 Januari 2020," ujarnya.

Baca juga: Helmy Yahya: Karyawan TVRI Punya Semangat Besar...

Ketika ditanya langkah hukum apa yang akan diambil ke depannya, Helmy belum bisa menjawabnya.

Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Direktur Utama Helmy Yahya pada 16 Januari 2020.

Surat keputusan (SK) pemecatan Helmy dikatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Baca juga: Helmy Yahya Menangis Lihat Kepedulian Publik kepada TVRI

Berdasarkan PP tersebut, kata Ketua Dewas TVRI Arif Hidayat Thamrin, Dewas memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.

Namun, keputusan ini sorotan lantaran publik menganggap alasan dewas memecat Helmy dangkal.

Helmy sendiri juga telah melakukan pembelaan atas keputusan tersebut dan sedang dikaji oleh Komisi I DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com