Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Perceraian Wanda Hamidah dan Daniel Patrick, Prosesnya Singkat

Kompas.com - 12/12/2019, 11:40 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris sekaligus politikus Wanda Hamidah membuat pengakuan yang mengejutkan seputar kisah rumah tangganya dengan Daniel Patrick.

Dengan tegas, Wanda Hamidah menyebut bila dirinya dan Daniel Patrick sudah tak lagi menjadi pasangan suami-istri.

Hal itu diungkapkan Wanda Hamidah saat dijumpai usai menjalani screening film Imperfect di kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan pada Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Cerai dari Daniel Patrick, Wanda Hamidah: Buat Apa Dipaksakan kalau Enggak Bahagia

Seperti diketahui, Wanda Hamidah dan Daniel Patrick menikah pada 2015 lalu. Dari pernikahannya yang kedua ini, Wanda Hamidah dikaruniai satu anak.

Berikut fakta-fakta mengenai perceraian Wanda Hamidah dan Daniel Patrick.

1. Resmi bercerai pada 10 September 2019

Dari penuturan Faizal Kamil selaku Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada Rabu (11/12/2019), Wanda Hamidah dan Daniel Patrick resmi bercerai pada 10 September 2019.

Keduanya pun mendaftarkan perceraiannya pada 8 Agustus 2019.

“Untuk Wanda Hamidah daftar di nomer perkara kita nomer 3048 PDTG 2019 PAJS, itu nomer perkaranya. Itu suda keluar akte perceraiannya. Daftar tanggal 8 Agustus 2019, putusannya 10 September 2019 ya,” kata Faisal Kamil di PA Jakarta Selatan.

Baca juga: Resmi Cerai, Wanda Hamidah dan Mantan Suami Sepakat Urus Anak Bersama

2. Wanda Hamidah gugat cerai Daniel Patrick

Wanda Hamidah rupanya pihak yang langsung menggugat cerai Daniel Patrick ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Hal itu pun langsung disampaikan oleh Faizal Kamil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

“Yang gugat Wanda Hamida, makanya saya katakan tadi kalau cerai gugat itu cepat. Begitu putus, dia inkracht, artinya sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Faizal Kamil.

“Tapi kalau cerai talak sudah putus untuk izin bertetapan hukumnya itu kalau tidak ada kendala. Artinya, enggak ada upaya hukum banding kasasi, dan seterusnya itu langsung dipanggil untuk mengucapkan ikrar talak,” sambungnya.

Baca juga: Cerai dengan Daniel Patrick, Wanda Hamidah: Lebih Tenang

3. Hanya dua kali sidang

Proses perceraian Wanda Hamidah dan Daniel Patrick tergolong singkat.

Bahkan, baik Wanda Hamidah dan Daniel Patrick hanya menjalani dua kali sidang.

Sidang keduanya pun diputus pada 10 September 2019 kemarin.

“2 kali (sidang) yah langsung putusan itu,” ujar Faizal Kamil.

Baca juga: Cerai dari Daniel Patrick, Wanda Hamidah Lebih Tenang dan Fokus Urus Anak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com