Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Penuhi Panggilan Polisi, Ghatan Saleh Terancam Dijemput Paksa

Kompas.com - 09/12/2019, 18:08 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ghatan Saleh Hilabi sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan yang melibatkan manajer, DJ Natalie Holscher bernama Stefano Ellya alias Fano.

Diketahui, Ghatan Saleh seharusnya hadir untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya usai penetapan tersangka.

Namun hingga kini, Ghatan belum hadir dalam pemanggilan tersebut. Bila nantinya belum adanya kehadiran, Ghatan terancam bakal dijemput paksa oleh pihak polisi.

Baca juga: Ghatan Saleh Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan

Pihak kepolisian juga akan melayangkan surat perintah untuk penangkapan Ghatan Saleh.

"Sampai dengan hari ini belum (kedatangan Ghatan). Tadi penyidik sudah mendatangi kediamannya, tapi tidak di tempat. Kami tunggu hari ini di Polda Metro Jaya, kalau memang tidak bisa hadir, kami akan keluarkan surat perintah penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Yusri menambahkan, peringatan ini tidak hanya untuk Ghatan, melainkan juga orang-orang yang terlibat atas insiden penganiyaan.

Baca juga: Berawal dari Menggoda, Ghatan Saleh Tersandung Kasus Dugaan Penganiayaan

"Termasuk rekan-rekannya (Ghata), maka harapan kami bahwa yang bersangkutan untuk segera datang," ujarnya.

Seperti diketahui, mantan suami Dina Lorenza, Ghatan Saleh Hilabi telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiyaan pada Fano di kawasan Jakarta Timur.

Dalam insiden itu, Fano mengaku dikeroyok dan mengalami luka-luka.

Tak terima, Fano lantas melaporkan Ghatan dengan Pasal 170 KUHP tentang dugaan penganiayaan dan diancam lima tahun kurungan penjara. Laporan itu telah teregister LP/7870/XII/2019/Dit. Reskrimum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com