Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Kasus Salon Kecantikan Ilegal, Ivan Gunawan Minta Masyarakat Lebih Waspada

Kompas.com - 06/12/2019, 15:00 WIB
Andika Aditia,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perancang busanaIvan Gunawan dipanggil menjadi saksi oleh Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/12/2019).

Pemanggilan ini berkait penggerebekan salon kecantikan ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019) lalu.

Ivan mengaku bahwa pernah menjadi pelanggan di salon tersebut.

"Saya beberapa tahun lalu pernah menggunakan jasa untuk sulam kelopak mata saya," ucap Ivan di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat.

Baca juga: Ivan Gunawan Akui Gunakan Jasa Pembuatan Lipatan Kelopak Mata Ilegal pada 2016

Ivan mengakui pemanggilan ini lantaran dirinya lalai dalam memastikan izin salon tersebut. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada ketika ingin mendatangi klinik kecantikan.

"Sebagai public figure saya bisa memberikan pesan kepada masyarakat agar lebih awas dalam mendatangi klinik kecantikan, ada izinnya, jam terbang, harus dilihat detail," ucap Ivan.

Kata Ivan, ia memutuskan menjalani perawatan di salon tersebut karena anjuran dari orang dekatnya.

Akan tetapi, sejauh ini Ivan belum mendapat keluhan apa pun setelah menjalani perawatan sulam di kelopak matanya.

"Hanya mendapatkan rekomendasi dari orang yang terpercaya," ujarnya.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara Periksa Artis Ivan Gunawan Terkait Kasus Salon Kecantikan Ilegal di PIK

"Enggak perlu datang untuk retouch. Dari 2016 sampai sekarang mata saya baik-baik saja," sambungnya.

Ivan menambahkan, saat itu ia merogoh kocek sebanyak Rp 9 juta untuk biaya sulam kelopak matanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek salon kecantikan Nana Eyebrow Beauty Indonesia yang menjalankan operasi pembuatan lipatan kelopak mata ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019) lalu.

Dua tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China ini menetapkan tarif antara Rp 6,5 juta hingga Rp 9 juta untuk sekali pembuatan kelopak mata.

Baca juga: Ivan Gunawan Dirikan Yayasan di Bidang Kecantikan dan Fashion

Dalam sekali pengerjaan pembuatan lipatan kelopak mata memakan waktu 30 hingga 60 menit.

Adapun dua tersangka bernama DN seharusnya tidak diperkenankan bekerja karena ia menggunakan visa keluarga selama tinggal di Indonesia.

Sementara adiknya DS menggunakan visa perdagangan.

Terhadap keduanya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 83 juncto Pasal 64, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com