Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Prasetyo Ditetapkan sebagai Tersangka Penggerebekan Angel Lelga

Kompas.com - 04/12/2019, 12:33 WIB
Revi C. Rantung,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komedian Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus penggerebekan terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

Sebelumnya, mantan pasangan suami istri itu saling melaporkan atas tuduhan perselingkuhan.

Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca juga: Angel Lelga Melapor, Polisi: Status Vicky Prasetyo Belum Tersangka

Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Kepada Kompas.com, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Diperiksa atas Laporan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Tersangka?

“Benar, Mas (sudah ditetapkan tersangka),” ujar Kompol Andi Sinjaya, Rabu (4/12/2019).

Adapun pada November 2018, Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga.

Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.

Baca juga: Angel Lelga: Kalau Belum Jodoh, Ya Sudah

Dari sinilah, Vicky Prasetyo langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan.

Menurut rencana, Vicky Prasetyo akan diperiksa polisi pekan depan.

Selain itu, polisi juga menjadikan tayangan infotainment sebagai alat bukti penetapan Vicky Prasetyo sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com