JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan Kriss Hatta kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, di kawasan Ampera, Cilandak, Selasa (12/11/2019).
Dalam persidangan kali ini, Kriss menghadirkan seorang dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, untuk menjadi saksi meringankan.
Saksi tersebut adalah Yudy yang merupakan Spesialis Kedokteran Forensik dan Medikolegal.
Dikatakan Kriss, Yudy adalah dokter yang menangani pembuatan visum et repertum terhadap Antony Hillenaar, korban sekaligus pelapor.
Baca juga: Kriss Hatta Hadirkan Dokter RSCM sebagai Saksi di Persidangannya
Dalam keterangannya di persidangan, Yudy menyampaikan pernyataan yang bertolak belakang dengan Antony.
"Saat pemeriksaan kami lakukan pada 6 April 2019, pukul 07.48 WIB, kondisi korban saat itu sakit ringan. Sakit ringan ini artinya dia tidak membutuhkan (perawatan serius)," ujar dokter Yudy dalam persidangan.
Yudy menambahkan bahwa Antony saat menemui dirinya dalam kondisi yang tak terlalu mengkhawatirkan.
"Seperti masuk bisa berjalan sendiri, tidak perlu dibantu, tidak pakai kursi roda. Korban bisa berkomunikasi dengan baik, bisa bercerita dengan jelas," tambah Yudy.
Baca juga: Sidang Kriss Hatta, Tampil Beda dan Didukung Barbie Kumalasari
Kemudian, lanjut Yudy, Antony datang dan mengaku mengalami pendarahan pada hidungnya.
Akan tetapi, setelah pemeriksaan, Yudy tidak melihat itu sebagai sebuah pendarahan aktif seperti yang pernah dikatakan Antony sebelumnya.
"Dari kronologis korban mengatakan demikian, ada mimisan karena dipukul. Tapi, pada saat pemeriksaan kami lakukan itu (darah) sudah kering," ucap Yudy.
"Ada bekuan darah memang. Sisa-sisanya dihidung. Sejauh yang kami periksa tidak ada pendarahan aktif. Artinya, tidak ngocor (darahnya)," sambungnya.
Baca juga: Tidak Ada dalam BAP, 2 Saksi dari Pihak Kriss Hatta Ditolak Hakim
Sebelumnya, dikatakan bahwa Antony sempat mengalami pendarahan pada hidungnya setelah dipukul oleh Kriss Hatta.
Diketahui, hari ini Kriss menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Kriss Hatta.
Sebelumnya, Kriss didakwa Pasal 351 UU KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.