Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Jennifer Dunn Terima Alphard dari Wawan, Catherine Wilson Nissan Elgrand

Kompas.com - 01/11/2019, 09:38 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA,  KOMPAS.com - Nama sejumlah selebriti muncul dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan nama-nama artis yang diduga menerima hadiah dari Wawan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Adapun, sejumlah artis yang namanya disebut dalam dakwaan adalah Jennifer Dunn, Catherine Wilson, dan Rebecca Reijman.

Baca juga: Deretan Artis yang Disebut KPK Terima Hadiah dari Wawan, Siapa Saja?

Kemudian Aimah Mawaddah Warahmah (nama panggung Aima Diaz) dan Reny Yuliana.

Jennifer Dunn disebut menerima mobil Toyota Alphard putih berpelat nomor B 510 JDC dari Wawan.

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Sidang beragenda membacakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan pasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.ANTARA FOTO/ Indrianto Eko Suwarso Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Sidang beragenda membacakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan pasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Mobil tersebut dibeli Wawan pada 6 Juli 2013 dengan harga Rp 910 juta secara tunai.

Baca juga: Dakwaan Pencucian Uang Adik Atut: Biayai Pilkada Airin, Beri Mobil ke Selebriti, hingga Koleksi Mobil Mewah...

"Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata jaksa KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta saat membacakan surat dakwaan, Kamis (31/10/2019), seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Jenifer Dunn juga pernah mendaftar transfer dari Wawan pada 24 Juni 2016 sebesar Rp 44,591 juta melalui rekening BCA atas nama Jennifer Dunn.

Selain Jennifer Dunn, ada pula penyanyi Rebecca yang disebut menerima hadiah dari Wawan.

Baca juga: Kasus Pencucian Uang Adik Atut, KPK Periksa Tiga Saksi

Rebecca diduga menerima mobil Honda CRV berpelat nomor B 1413 SJF seharga Rp 383 juta dari Wawan.

Mobil berwarna abu-abu itu dibeli Wawan pada Januari 2012 dengan cara tukar tambah dengan mobil Toyota Altis miliknya seharga Rp 121 juta ditambah asuransi all risk satu tahun senilai Rp 11.565.000.

Sisa pembayaran dilunasi Wawan.

Baca juga: Adik Atut Sebut Rano Karno Terima Uang Rp 11 Miliar

"Selanjutnya terdakwa memberikan mobil CRV tersebut kepada Rebecca," ujar jaksa.

Pada April 2013, Rebecca menjual mobil itu kepada Asep Buntoro Rp 258 juta.

Uang penjualan itu sudah disita KPK ketika proses penyidikan.

Baca juga: Saksi Sebut Anggaran dan Pengadaan Alkes Banten Dikendalikan Adik Atut

Catherine Wilson berpose di Gedung Trans, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).Kompas.com/Tri Susanto Setiawan Catherine Wilson berpose di Gedung Trans, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).
Nama artis ketiga yang disebut menerima aliran dana dari adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah itu adalah model Catherine Wilson.

Pada 17 Januari 2009, Wawan membeli mobil Nissan Elgrand seharga Rp 650 juta.

Mobil abu muda metalik itu berpelat nomor B 1387 SKB.

Baca juga: Adik Atut Diduga Gunakan 300 Perusahaan untuk Garap 1.200 Proyek

"Sekitar Mei 2012, dibalik nama menjadi atas nama Catherine Wilson dan Selvia (kakak Catherine Wilson)," ucap jaksa.

Akibat perbuatannya, Wawan didakwa dengan Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Selain itu, Wawan juga didakwa dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c, dan g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com