Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Rio Reifan Tak Akan Diberi Rehabilitasi

Terbaru, Rio Reifan ditangkap pada 26 April 2024 dengan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat-obatan psikotropika.

Adapun Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, tidak ada opsi rehabilitasi untuk Rio Reifan.

“Iya kita berpedoman kepada surat telegram Kabareskrim Polri bahwa terkait dengan pelaku narkoba yang sudah berkali-kali tertangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi,” kata Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).

“Akan lakukan proses hukum sebagaimana tadi kami sampaikan terkait dengan pengenaan Pasal UU 35 2009 tentang narkotika, dan juga psikotropika, kami jerat terhadap RR,” tambah Syahduddi.

Dari tangan Rio, polisi mengamankan beberapa barang bukti narkoba berupa sabu, ekstasi, serta psikotropika merek alaparax alprazolam dan alat isap sabu.

Atas perbuatannya, Rio Reifan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sebagai informasi, Rio Reifan pertama kali ditangkap kasus narkoba pada 2015 atas kepemilikan narkoba berjenis sabu.

Pada 2017 dan 2019, dia kembali ditangkap dengan kasus serupa.

Setelah itu pada 2021, Rio Reifan lagi-lagi ditangkap atas kasus narkoba berjenis sabu. Kala itu sabu tersebut diantar menggunakan ojek online.

Tahun ini, Rio kembali ditangkap atas kasus dugaan kepemilikan narkoba dengan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

https://www.kompas.com/hype/read/2024/05/03/163722466/5-kali-ditangkap-karena-narkoba-rio-reifan-tak-akan-diberi-rehabilitasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke