Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Rio Reifan untuk Kelima Kalinya karena Narkoba

Syahduddi menyebut penangkapan Rio Reifan berawal dari laporan masyarakat.

“Ini juga berawal dari informasi masyarakat di mana dapat seorang penyalahgunaan sabu dan ekstasi di wilayah hukum Jakarta Barat,” kata Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).

Adapun Rio Reifan ditangkap di rumahnya daerah Jakarta Timur pada 26 April 2024.

“Kemudian reserse narkoba melakukan pendalaman dan profiling terhadap orang yang diduga menyalahgunakan sabu dan ekstasi dan didapatkan rumahnya di kawasna Jatinegara Jaktim, diamankan laki-laki atas nama RR,” tutur Syahduddi.

Polisi menangkap Rio Reifan serta menyita 3 paket klip sabu, esktasi, hingga psikotropika merek alaparax alprazolam.

“Total barang bukti (ada) 3 paket sabu seberat 1,17 gram, 12 butir alprazolam, 1 butir pil ekstasi dan alat hisap sabu,” ungkap Syahduddi.

Atas perbuatannya, Rio Reifan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sebagai informasi, ini menjadi kelima kalinya Rio Reifan tersandung kasus narkoba.

Rio Reifan pertama kali ditangkap kasus narkoba pada 2015 atas kepemilikan narkoba berjenis sabu.

Pada 2017 dan 2019 dia kembali ditangkap dengan kasus serupa.

Setelah itu pada 2021, Rio Reifan lagi-lagi ditangkap atas kasus narkoba berjenis sabu. Kala itu sabu tersebut diantar menggunakan ojek online.

Tahun ini, Rio kembali ditangkap atas kasus dugaan kepemilikan narkoba dengan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

https://www.kompas.com/hype/read/2024/05/03/152946866/kronologi-penangkapan-rio-reifan-untuk-kelima-kalinya-karena-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke