Adapun kabar tersebut berseliweran di media sosial baru-baru ini.
Diketahui, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah dan lalai dalam mengemudi sehingga divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2022.
Kompas.com pun mengonfirmasi kepada kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengenai kabar bebasnya kliennya.
Fahmi menyebut bahwa Gaga sudah bebas pada bulan ini.
“Sudah keluar (Gaga), saya juga sudah telepon ayahnya,” kata Fahmi melalui sambungan telepon, Selasa (30/4/2024).
Hanya saja, Fahmi tak mengetahui tanggal pasti bebasnya Gaga.
"Sudah keluar satu minggu setelah lebaran, tanggal 20-an kalau enggak salah,” tutur Fahmi.
Disinggung soal alasan Gaga bebas kurang dari 4,5 tahun penjara sesuai dengan putusan, Fahmi memberikan jawaban.
“Yang jelas dia keluar sesuai dengan hukum, itu saja. Dia keluar sesuai dengan prosedur berlaku dan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Jadi sah keluarnya,” ucap Fahmi lagi.
Diberitakan sebelumnya, majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Gaga Muhammad.
Sebab, Gaga Muhammad diinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi. Namun, pihak Gaga Muhammad langsung mengajukan banding dengan memori setebal 44 halaman.
Hanya saja, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.
https://www.kompas.com/hype/read/2024/04/30/134445166/divonis-45-tahun-pada-2022-gaga-muhammad-kini-telah-bebas