Sebenarnya, Judika tidak pernah membawakan lagu milik DEWA 19 saat mengisi sebuah acara.
"Sebenarnya di konser-konser aku, aku enggak bawain lagu DEWA," kata Judika dikutip dari YouTube TS Media.
"Aku bawain laguku aja atau lagu-lagu yang direquest klien dengan spontan," imbuhnya.
Tapi pada saat itu, pihak yang mengundang menyampaikan keinginan agar Judika bisa membawakan lagu DEWA 19.
"Waktu itu dia (klien) minta dua lagu, 'Kangen' sama 'Kamulah Satu-satunya,'" ucap Judika.
"Ya udah waktu itu aku bilang Pakde itu punya aturan, Garuda 'enggak apa-apa, kita bayarin aja.' Waktu itu Rp 7,5 (juta) kalau enggak salah satu lagu," sambungnya.
Setelah mengirimkan uang, Judika juga meminta izin pada Dhani akan membawakan lagu ciptaannya di acara tersebut.
"Begitu dibayarin, aku WA sama mas Dhani, 'Mas Dhani, aku besok gini-gini, ada acara, mereka minta bawain dua lagu, udah bayar ini,' tiba-tiba dia besoknya post," ungkap Judika soal awal mula unggahan Ahmad Dhani.
Diakui Judika, sebagai musisi dia paham betul keresahan yang dihadapi para pencipta lagu, karena selain sebagai penyanyi, dia juga seorang pencipta lagu.
Judika tidak ingin disaat sedang ramai teman-temannya memperjuangkan royalti, dia justru menjadi orang yang tak menaati hal yang sedang diperjuangkan.
"Aku orang yang sangat simple. Aku enggak mau bermasalah sama siapa pun," kata Judika.
"Aku tipe, aturannya di mana, gue ikutin. Selama itu ada aturan, ya sudah, supaya tidak jadi kayak hutan rimba," lanjutnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani memuji sikap Judika yang dianggapnya telah taat membayar royalti pada pencipta lagu.
"Taat Undang Undang Hak Cipta," tulis Dhani singkat sebagai keterangan dari foto yang diunggahnya di akun @ahmaddhaniofficial.
Sebagai informasi, Ahmad Dhani yang juga merupakan Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) bersama sejumlah musisi lain sedang memperjuangkan tentang direct license royalti lagu.
Direct license adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara masing-masing pencipta secara individu dan pengguna karya cipta.
Dalam upaya memperjuangkan hak royalti lagu, khususnya live event, AKSI sekaligus mempersiapkan sebuah sistem platform yang bernama DDL (Digital Direct License).
Sistem ini diklaim AKSI lebih efektif dan tepat sasaran untuk para pencipta menerima royalti lagu.
Namun ide tersebut masih belum mendapat persetujuan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
https://www.kompas.com/hype/read/2024/03/21/095958866/nyanyikan-dua-lagu-ciptaan-ahmad-dhani-judika-ungkap-jumlah-royalti-yang