Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.
Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, YA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya anak Tamara Tyasmara.
“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ade melalui pesan singkat, Jumat (9/2/2024).
Penetapan tersangka ini kata, Ade berdasarkan dari hasil gelar perkara setelah pemeriksaan saksi, hasil rekaman CCTV, hasil otopsi, dan barang bukti.
Ade mengatakan pihak kepolisian menyangkakan YA dengan pasal berlapis.
YA dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
“Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana,” ucap Ade.
“Barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati,” tutur Ade.
Sebagai informasi, pihak kepolisian sudah menetapkan kasus meninggalnya anak Tamara ke tahap penyidikan.
Polisi menilai adanya unsur pidana tindak lalai yang menjadi penyebab meninggalnya anak Tamara.
Adapun penyidik telah menerima hasil digital forensik dari rekaman CCTV dan hasil autopsi. Dari data rekaman CCTV, polisi menyebut bahwa kekasih Tamara ada di kolam renang, saat peristiwa tenggelamnya anak Tamara di kolam renang.
https://www.kompas.com/hype/read/2024/02/09/114843966/pacar-tamara-tyasmara-ditetapkan-sebagai-tersangka-berkait-meninggalnya