Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Keputusan Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan dan 3 Poin Tuntutan

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari 2024, secara ecourt.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Rumah tangga yang dibangun sejak 12 November 2021 kini berada di ujung tanduk.

Berikut empat fakta terkait gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan.

Benar gugat cerai ke pengadilan

Gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan telah dikonfirmasi oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan bahwa nama tersebut sudah mendaftar di kepaniteraan.

“Untuk nama tersebut sudah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 30 Januari 2024,” kata Taslimah di kantornya, Rabu (31/1/2024).

3 poin tuntutan

Dalam berkas gugatannya, Ria Ricis mencantumkan tiga poin tuntutannya.

Poin pertama adalah keinginannya untuk mengakhiri rumah tangga bersama Teuku Ryan.

Poin kedua berisi tentang hak asuh atas anak semata wayang mereka.

Poin terakhir adalah permintaan sejumlah uang untuk nafkah anak.

Sidang perdana

Sidang perdana kasus perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan akan digelar pada 19 Februari 2024.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan memanggil penggugat dan tergugat untuk agenda mediasi.

“Kalau hadir keduanya akan digelar sidang mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan makanya keduanya dipanggil,” kata Taslimah.

Perjuangkan hak asuh anak

Ria Ricis akan memperjuangkan hak asuh anak dalam sidang perceraiannya dengan Teuku Ryan.

Adik Oki Setiana Dewi ini ingin hak asuh anak jatuh ke tangannya.

Tak hanya itu saja, Ria Ricis juga meminta nafkah anak kepada Teuku Ryan.

“Penggugat juga mendalilkan bahwa dalam kehidupan mengasuh anak itu perlu biaya hidup, maka dia juga mengajukan gugatan hak asuh anak dan hak nafkah anak tersebut,” kata Taslimah.

https://www.kompas.com/hype/read/2024/02/01/082204966/keputusan-ria-ricis-gugat-cerai-teuku-ryan-dan-3-poin-tuntutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke