Yadi mengaku didepak oleh satu perusahaan yang sudah bekerja sama lama dengannya. Bahkan ada satu pekerjaan Yadi yang diputus pada hari acara berlangsung.
“Waktu ini berita ini ke-blow up ada perusahaan yang kerjasama sama saya dari tahun 2000, dari saya mau menikah, itu saya udah enggak dipakai lagi. Padahal setiap minggu sekali itu kita ada syuting, turun ke luar kota, promosi. Saya enggak bisa pungkiri karena mereka jualan,” kata Yadi dikutip Kompas.com di YouTube MAIA ALELDUL TV, Senin (1/1/2024).
“Dan ada kerjaan off air, udah hari H ada yang dibatalin,” tambah Yadi.
Padahal, di sisi lain pemilik nama asli Suryadi Ishaq ini membutuhkan pemasukan untuk kehidupan sehari-hari.
“Saya butuh sebagai tanggung jawab keluarga dan pembayaran saya. Saya sempat nge-drop, yang saya pikirin cuma satu, saya pengin selesai secepatnya,” tutur Yadi.
Yadi hanya meminta pertanggungjawaban dari Gus Anom atas masalah ini.
Diberitakan sebelumnya, Yadi dilaporkan EO karena belum melakukan pembayaran terkait acara Pesta Rakyat yang digelar PT Gudang Artis pada Agustus 2023.
Yadi mengaku bahwa dalam acara itu ia hanya menerima perintah dari PT Gudang Artis dengan komisaris Gus Anom. Meskipun dalam PT tersebut Yadi menjabat sebagai direktur.
“Saya minta tanggung jawab Gus Anom ini sampai sekarang enggak ada. Saya harus usahakan selesai,” ucap Yadi.
Dalam kesempatan itu, Yadi juga membongkar fakta lain bahwa mobil miliknya juga digadai oleh Gus Anom.
“Kerugian ini bukan hanya kerjaan tapi secara waktu. Dia (Gus Anom) tinggal di rumah saya. Kita ngelayanin dia, kita kan setiap waktu tiap hari sama istri besok masak apa, ini rokoknya beliau bagaimana,” ucap Yadi.
“Belum kalau jalan, mohon maaf kendaraan saya digadein sama beliau. Saya enggak bisa nolak, padahal itu kaki saya buat cari kerjaan,” tambah Yadi memelas.
Yadi Sembako dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh Muhammad Adri Permana pada Selasa (12/9/2023).
Muhammad Adri Permana adalah EO yang diajak oleh Yadi Sembako dan Gus Anom dalam acara pesta rakyat yang digelar perusahaan PT Gudang Artis pada Agustus 2023.
Yadi Sembako diduga memberikan cek kosong senilai Rp 198 juta kepada Adri.
Akibat kasus ini, Yadi Sembako dijerat dengan pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan.
Link: https://www.youtube.com/watch?v=YNuyVzKqqEw
https://www.kompas.com/hype/read/2024/01/01/171300166/yadi-sembako-kena-dampak-kasus-dugaan-penipuan-sejumlah-kontrak-pekerjaan