Kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin, menyebut pihaknya tak segan mengambil jalur hukum apabila hal itu terulang lagi.
"Saya menyampaikan secara terbuka, bilamana masih dalam jangka waktu 3-4 hari ini masih ada berita atau postingan yang merugikan klien kami, kami akan menempuh jalur hukum," kata Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/11/2023).
Sandy menjelaskan, chat pribadi seseorang sebenarnya dilarang untuk diumbar ke publik karena diatur dalam Pasal ITE.
"Jadi tidak boleh memposting seperti itu apalagi itu kan percakapan. Bilamana ada nanti unsur pidananya nanti, kita akan cari dia dapat dari siapa chatnya, siapa yang suruh posting itu kan nanti akan dicari," tutur Sandy Arifin.
Persoalan ini bermula ketika mantan karyawan Fuji mengunggah bukti percakapannya dengan Fuji di media sosial.
Dalam percakapan tersebut, Fuji terlihat memarahi karyawannya dan karyawan tersebut mengakui bahwa gajinya belum dibayar.
Fuji menjelaskan, karyawan berinisial A itu masih dalam masa probation (percobaan).
"Kalau dibayar sudah, cuman aku, dia kan masih masa probation. Maksud aku kalau misalnya sudah berhenti kerja, pamit dengan baik-baik gitu loh," tutur Fuji.
Fuji mempersoalkan karyawan tersebut yang mengundurkan diri tanpa pamit baik-baik.
"Bukan sekadar tiba-tiba besok sudah tidak ada. Padahal besok aku ada pekerjaan lagi kan, harus ada kameraman. Tiba-tiba pergi gitu aja. Jadi aku cuma nunggu dia datang ke rumah sih, pamitan dengan baik karena datang baik, pergi dengan baik," ujar Fuji.
Meski begitu, Fuji juga minta maaf kepada mantan karyawannya apabila ada kesalahan.
"Aku cuma pengin minta maaf kalau misalkan ada hal yang tidak mengenakkan hati, dari perkataanku dan perbuatanku, aku minta maaf," ucap Fuji.
"Maaf kalau misalnya gajinya kemarin ada problematik, cuma itu sebenarnya sudah di-handle sama manajer aku," tutupnya.
https://www.kompas.com/hype/read/2023/11/07/091746966/pihak-fuji-beri-peringatan-pada-mantan-karyawan-yang-umbar-chat-pribadi-di