Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Virgoun Hadirkan Saksi Ahli Pidana Hukum Islam di Sidang Cerai dengan Inara Rusli

Salah satu kuasa hukum Virgoun, Adrianus Agal menuturkan bahwa saksi tersebut adalah  Nurul Irfan selaku ahli pidana hukum Islam dari Universitas Islam Negeri Jakarta dan Arofah dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.

"Yang pertama tadi saksi Doktor Irfan menjelaskan tentang perilaku-perilaku yang dilarang seorang istri," kata Adrianus Agal usai sidang, Rabu siang.

Tim kuasa hukum tidak berkenan mengutarakan keterangan-keterangan ahli dalam persidangan karena proses persidangan tertutup.

"Terus mengenai ahli yang kedua dari UMJ menjelaskan tentang nafkah hadanah dan nafkah idah. Di mana dijelaskan tadi tentang hak pengasuhan anak baik dari pihak istri maupun dari pihak suami," tutur Adrianus Agal.

Adrianus menyatakan, mereka sudah berkomunikasi dengan Virgoun terkait pemilihan dua saksi ahli yang dihadirkan ini.

Mereka juga yakin kredibilitas dan kompetensi para ahli sesuai dengan jawaban, duplik, serta bukti yang sudah diserahkan sebelumnya.

Pihak Virgoun merasa sangat yakin dengan pernyataan para ahli.

Adapun tim kuasa hukum Inara Rusli tidak hadir di sidang kali ini.

Padahal seharusnya pihak penggugat yajni Inara juga menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan.

Dengan demikian, sidang dengan agenda saksi ahli dari penggugat akan dilangsungkan pada 11 Oktober 2023.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/09/20/171543266/virgoun-hadirkan-saksi-ahli-pidana-hukum-islam-di-sidang-cerai-dengan-inara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke