Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Posan Tobing Mengaku Diundang Ahmad Dhani untuk Bicarakan Masalahnya dengan KotaK

Posan melaporkan mereka atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (6/9/2023).

Sebagai langkah lanjutan, Posan mengaku sudah diundang oleh musisi senior Ahmad Dhani untuk bicara mengenai permasalahan dengan KotaK.

"Saya, Ices, dan Pare sudah diundang Ahmad Dhani untuk datang ke rumahnya dan menceritakan tentang hal ini (permasalahan dengan KotaK). Jadi dalam hal ini jangan lagi dipatahkan videonya," kata Posan saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu.

Sekali lagi, Posan menekankan bahwa dia melarang band KotaK untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya.

"Kami tidak mengizinkan lagu atau karya kami dibawakan dalam waktu yang tidak ditentukan. Kapan itu ya kita enggak tahu. Mungkin setelah ini mau ngobrol lagi ya, monggo. Artinya saya enggak melarang untuk berbicara, tetapi selesaikan dulu dong yang lama-lama," ucap Posan.

Posan berharap, perkaranya dengan para personel KotaK saat ini menjadi yang terakhir terjadi di industri musik Tanah Air.

"Semoga urusan ini bisa selesai. Saya berharap ini satu contoh terakhir. Jangan sampai lagi ada hal-hal seperti ini di industri musik Indonesia, biar industri kita semakin mantap," ujar Posan.

Laporan ini bermula ketika personel band Kotak yakni Cella, Chua, dan Tantri disomasi oleh Posan Tobing untuk tidak membawakan lagu-lagu ciptaan Posan untuk KotaK pada Juli 2023 lalu.

Posan mengeklaim para personel KotaK tidak menanggapi atau mengabaikan somasinya dan tetap membawakan lagu ciptaan Posan pada konser 16 Juli 2023 di Jakarta.

Sebelum dilaporkan, Tantri, Cella dan Chua sudah mendapat total tiga kali somasi dan satu somasi terbuka dari Posan agar tak membawakan lagu-lagu ciptaan Posan.

Laporan Posan teregister dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.

Dalam laporan tersebut, Tantri dan kawan-kawan disangkakan dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) juncto Pasal 113.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/09/06/202101166/posan-tobing-mengaku-diundang-ahmad-dhani-untuk-bicarakan-masalahnya-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke