Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siap Jalani Sidang Tuntutan, Ammar Zoni: Tolong, Saya Mau Fokus

Jadwal sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pantauan Kompas.com, Ammar Zoni memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.20 WIB.

Tidak banyak yang dikatakan Ammar Zoni saat mendapat pertanyaan wartawan.

“Terima kasih semua teman-teman media. Tolong, saya hanya mau fokus,” ucap Ammar Zoni.

Ammar Zoni datang ke Pengadilan dengan mengenakan rompi tahanan merah dan hitam tampak irit bicara.

Suami Irish Bella ini juga tampak mengenakan topi hitam NY Yankees berwarna hitam dan merah muda.

“Insya Allah (siap),” ujar Ammar Zoni sembari berjalan.

Sebagai informasi, dalam sidang perdananya, Ammar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Selain itu, Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Jaksa mengenakan Ammar dakwaan alternatif karena telah dianggap menyalahgunakan narkotika tanpa ada kondisi medis tertentu yang mengharuskan penggunaanya.

Ammar Zoni ditangkap aparat kepolisian di rumah orangtuanya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) lalu dengan barang bukti sabu 1 gram.

Setelah ditangkap pihak kepolisian narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Ammar Zoni sempat direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor, Senin (13/3/2023).

Setelah hampir lima bulan menjalani rehabilitasi, kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni kini kembali dilanjutkan.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/08/31/150136166/siap-jalani-sidang-tuntutan-ammar-zoni-tolong-saya-mau-fokus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke