Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Denny Sumargo Siap Jalani Tes DNA Lagi atas Perintah Pengadilan

Sebagai informasi, tes DNA yang dijalani Denny pada tahun 2013 menyatakan bahwa Denny Sumargo bukan ayah biologis anak Verny Hasan.

Namun, karena Verny Hasan kembali mengungkit tes DNA, Denny Sumargo menyatakan kesanggupannya.

"Densu itu siap mau berapa kali pun tes DNA. Tapi saya selaku kuasa hukum, jelas tes pertama itu bukti bahwa Densu bukanlah ayah biologis anaknya. Jadi kalau dia tidak yakin atau tidak percaya dengan hasil tes itu ya silakan persoalkan," kata kuasa hukum Denny Sumargo, Muhammad Anwar saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (23/8/2023).

"Kami siap secara hukum, apabila ada perintah pengadilan memutuskan Densu harus tes DNA lagi, ya kami siap atas perintah pengadilan," lanjutnya.

Denny mengaku setuju apabila tes DNA itu diarahkan oleh pihak yang berwajib, bukan dari dorongan Verny.

"Kenapa lewat hukum? Karena kalau lewat medsos, tes kedua, nanti tes ketiga, tes keempat enggak selesai-selesai. Saya oke-oke saja sebenarnya," tutur Denny.

"Kami limpahkan ke hukum biar ada wasitnya nih, ada hakimnya, biar yang membuat masalah, yang mengada-ngada jelas semua," ucap Denny.

Sebagai informasi, Denny Sumargo telah melaporkan DJ Verny Hasan pada Selasa malam di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Laporan terhadap Verny Hasan teregister dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Verny Hasan, pemilik akun Instagram @vernyhasan_.

Denny Sumargo melaporkan Verny Hasan karena merasa terganggu dengan unggahan Instagram disjoki tersebut.

Dalam unggahannya, Verny membahas tentang tes DNA Denny Sumargo dan anak Verny.

Denny Sumargo menilai dengan unggahan itu Verny meragukan tes DNA yang pernah dijalani mantan pebasket nasional Indonesia tersebut.

Hasil tes DNA pada 2013 itu menyatakan Denny Sumargo bukan ayah biologis dari anak Verny Hasan.

Dalam surat laporan, Denny Sumargo melaporkan Verny dengan Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP tentang pencemaran nama baik.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/08/23/150227566/denny-sumargo-siap-jalani-tes-dna-lagi-atas-perintah-pengadilan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke