Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Venna Melinda dan Ferry Irawan Resmi Bercerai

Mereka resmi bercerai usai adanya putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan lewat sidang online atau e-court.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ferry, Khairul Imam.

“Permohonan sudah diputus pada 3 Agustus 2023," kata Khairul Imam di Senayan, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Tak hanya cerai, Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga mengabulkan permintaan Venna Melinda untuk diberikan uang mut'ah Rp30 juta.

Selain itu, Ferry juga diminta membayar uang nafkah masa iddah selama tiga bulan sebesar Rp 30 juga.

"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 3 bulan, yaitu Rp 30 juta," ucap Khairul.

Namun, pihak Ferry Irawan masih pikir-pikir dengan permintaan itu. Sebab Ferry Irawan merasa keberatan dengan hal tersebut.

Saat ini, Ferry Irawan sedang ditahan di penjara karena menjadi tersangka pelaku KDRT Venna Melinda.

"Ya yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, di mana Ferry ada di balik jeruji, dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan," tutur Khairul.

Sebagai informasi, Ferry Irawan melakukan talak ke Venna Melinda pada 7 Februari 2023.

Ini merupakan buntut dari kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda dari Ferry Irawan.

Ferry Irawan diputuskan akan menjalani hukuman selama satu tahun penjara setelah menjadi tersangka KDRT.

Diketahui, putusan satu tahun Ferry Irawan dalam kasus KDRT lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu satu setengah tahun penjara. Kl

Kasus KDRT ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 ke Polres Kediri Kota.

KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Ferry Irawan divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/08/07/101843366/venna-melinda-dan-ferry-irawan-resmi-bercerai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke