Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cerai dari David Herbowo, Shandy Aulia Dapat Hak Asuh Anak

Shandy Aulia berhak mengasuh dan merawat penuh anak perempuannya hasil pernikahannya dengan David Herbowo.

“Hak pengasuhan anak tadinya kita minta diasuh bersama, tapi sama majelis hakim diputuskan bahwa hak untuk pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia sebagai penggugat,” ujar kuasa hukum Shandy Aulia, Wijayono Hadi Sukrisno atau Kris, di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Namun, dengan catatan bahwa Shandy harus memberikan akses seluas-luasnya pada David untuk bertemu dengan anaknya tersebut.

“Tapi dengan ketentuan memberikan akses seluas-luasnya kepada David Herbowo atau suaminya untuk bertemu dengan anaknya tersebut. Udah inti sarinya udah diputuskan seperti itu,” lanjut Kris.

Sebelumnya, majelis hukum juga mengabulkan gugatan cerai Shandy Aulia.

Kris mengatakan, majelis hakim memutuskan secara verstek karena pihak David Herbowo sebagai tergugat tidak menghadiri persidangan, sehingga putusan tersebut belum dinyatakan inkrah.

“Putusan ini diputus secara verstek atau tanpa kehadiran daripada tergugat. Yang kedua mengenai putusan perceraian,” ucap Kris.

“Jadi terhitung hari ini, perceraian Shandy Aulia dengan suaminya, David Herbowo, dinyatakan putus,” lanjut Kris.

Namun, jika setelah 14 hari tidak ada upaya hukum dari David, maka putusan majelis hakim dinyatakan berkekuatan hukum.

“Tapi dari awal kita menyampaikan bahwa pisah secara baik-baik, tapi kemungkinannya kecil (untuk banding). Jadi kita lihat aja nanti 14 hari kemudian sesuai hukum acara apa ada upaya banding atau bagaimana,” ujar Kris.

“Apabila tidak ada upaya hukum banding, berarti perkara ini sudah BHT atau (Berkekuatan Hukum Tetap) atau inkrah, nanti bisa diurus akta perceraiannya,” tutur Kris.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/07/12/143441766/cerai-dari-david-herbowo-shandy-aulia-dapat-hak-asuh-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke