Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Minta Setop Sebar Video Syur Diduga Mirip Rebecca Klopper di Medsos

“Kami juga mengimbau bahwa oknum-oknum di medsos yang masih melakukan atau menyebar, kami harap mohon jangan memberikan lagi atau menyebarkan lagi karena kami sudah membuat laporan secara resmi ke pihak kepolisian,” ujar Sandy Arifin di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Sandy Arifin mengatakan, laporan pihak Rebecca ke Bareskrim Polri karena merasa dirugikan atas tersebarnya video syur mirip kliennya yang diduga disebarkan oleh pemilik akun @dedekugem pertama kali.

Sandy mengatakan, Rebecca melaporkan pemilik akun media sosial yang menyebarkan video syur tersebut sebagai korban.

Sandy mengatakan, dalam waktu dekat Rebecca akan menyampaikan klarifikasinya ke publik terkait video syur miripnya.

“Sebagai korban. Nanti, yang penting kan sekarang kan kita udah buat laporan, mengenai klarifikasi itu nanti kita lihat setelah proses ini berjalan,” ucap Sandy.

Sandy tak membeberkan lebih lanjur soal siapa yang ada di dalam video syur tersebut.

“Kemudian untuk mengenai soal siapa dan isinya itu, sudah kami tidak mau menyampaikan karena balik lagi kami sudah menyerahkan ke polisi jadi kami enggak boleh mendahulukan proses hukum,” ucap Sandy.

Yang jelas kata Sandy, pria yang ada di dalam video syur tersebut bukan kekasih Rebecca saat ini, Fadly Faisal.

Kata Sandy, Fadly Faisal minta dukungan untuk dikuatkan menjalankan proses ini.

“Setelah telepon mas Fadly menyampaikan bahwa tolong sampaikan itu bukan beliau. Itu saja sih,” kata Sandy.

“Intinya klien kami berpesan, mas Fadly minta doa yang terbaik buat dia dan mohon dukungannya supaya dia juga kuat,” tutur Sandy.

Sebelumnya diberitakan, Rebecca Klopper melaporkan pemilik akun media sosial @dedekugem yang menyebarkan video syur mirip dengan kliennya ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (22/5/2023).

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, telah menerima laporan dari Rebecca terkait dugaan penyebaran video syur yang dilakukan pemilik akun media sosial dedekgemes @dedekugem.

Laporan itu telah dibuat dan didaftarkan oleh Rebecca melalui kuasa hukumnya, Sandy Aridin dengan nomor laporan LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam pelaporannya itu, Rebecca menilai pelaku telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," kata Ahmad Ramadhan.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/05/26/164058566/kuasa-hukum-minta-setop-sebar-video-syur-diduga-mirip-rebecca-klopper-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke