Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ajudan Pribadi Ditahan, Polisi: Dikhawatirkan Lari dan Menghilangkan Barang Bukti

"Kami melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap terlapor. Terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

"Penyidik menggelar perkara yang dipimpin Kasatreskrim untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah terhadap terlapor atas nama A," lanjutnya.

Polisi pun menahan Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dan setelah pemeriksaan dilakukan untuk penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan, dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit penyidikan apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya lagi," ungkap Syahduddi.

Sebagai informasi, Ajudan Pribadi ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus tersebut pada Senin pekan ini di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ajudan Pribadi mengaku telah memakai sebagian uang hasil dugaan penipuan sebesar Rp 1,350 miliar dari korban berinisial AL untuk kebutuhan pribadi.

Sisa dari uang tersebut disita oleh penyidik untuk dijadikan alat bukti.

"Berdasarkan info, pelaku dan korban ada dalam lingkup pertemanan. Uangnya saat ini sebagian sudah digunakan, namun masih ada beberapa dana yang disita sebagai barang bukti," tutur Syahduddi.

Diketahui, uang tersebut didapat oleh Ajudan Pribadi dari korban AL dengan iming-iming pembelian mobil Toyota Land Cruiser 2019 dan Mercedes Benz tipe G63 2021 dengan harga yang sangat miring.

Korban pun setuju dan mentransfer uang tersebut kepada Ajudan Pribadi. Namun, mobil yang dijanjikan tak kunjung datang.

"Pertama sejumlah Rp 400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Kemudian korban AL melakukan transfer yang kedua pada 6 Desember 2021 sebesar Rp 750 juta ruliah untuk pembelin Mercedez Benz. Sisanya, sebesar Rp 200 juta pada 14 Desember 2021. Seiring berjalannya waktu, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung datang," ujar Syahduddi.

Atas perbuatannya, selebgram Ajudan Pribadi dikenai ancaman dua Pasal, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/03/15/140658066/ajudan-pribadi-ditahan-polisi-dikhawatirkan-lari-dan-menghilangkan-barang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke