Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai terhadap Ferry Irawan

Kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadi, menjelaskan pihaknya harus mencabut gugatan cerai atas instruksi majelis hakim.

Noor Akhmad menekankan bahwa tak ada alasan lain yang melatari pencabutan gugatan cerai tersebut.

"Alasannya bukan karena hal lain. Tapi karena ada perkara yang sama, atas instruksi majelis hakim, karena sama-sama gugatan cerai ya buat apa ada gugatan satu lagi," kata Noor Akhmad saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

"Jadi mending (gugatan) satunya dicabut. Terus satu minggu kami pertimbangkan, jadi ya sudah kami memutuskan untuk mencabutnya," lanjutnya.

Gugatan cerai Venna dengan nomor perkara 600 itu kini telah dicabut. Dengan demikian, permohonan cerai Ferry Irawan yang terdata dengan nomor perkara 595 kini diproses di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Benar, kami sebagai penggugat, perkara nomor 600, telah kami cabut," ungkap Noor Akhmad.

"Atas intsruksi majelis hakim, sejak minggu lalu, dibilang ada gugatan yang sama, lebih baik salah satunya dicabut. Seperti itu," lanjutnya.

Adapun Ferry Irawan juga mengajukan permohonan cerai terhadap Venna Melinda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (7/2/2023).

Ferry Irawan mengajukan permohonan cerai karena menganggap Venna Melinda sudah menjatuhkan harkat dan martabatnya

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota atas kasus dugaan KDRT pada Minggu (8/1/2023).

Saat ini Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda dan tengah menjalani masa penahanan di Polda Jawa Timur.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/03/02/134057066/alasan-venna-melinda-cabut-gugatan-cerai-terhadap-ferry-irawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke