Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fakta Gugatan Cerai Aldila Jelita, Jadwal Sidang Perdana hingga Poin Permohonan

Gugatan cerai Dila terhadap Bekti akhirnya terdaftar secara sah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Dila, Milano Lubis, melalui e-court dengan nomor perkara 877/pdtg/PA Jakarta Selatan/2023.

Berikut fakta-fakta terbaru dari gugatan cerai Aldila Jelita.

1. Jadwal sidang perdana

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengungkapkan jadwal sidang perdana untuk kasus perceraian Indra Bekti dan Aldila Jelita.

Sidang itu akan mulai digulirkan di meja hijau pada pertengahan Maret 2023.

"Agenda persidangan perdananya Insha Allah tanggal 13 Maret 2023," kata Taslimah ditemui di kantornya, Rabu (1/3/2023).

2. Poin gugatan

Dalam dokumen gugatannya, Aldila Jelita menyertakan beberapa poin penting dari perceraiannya.

Poin pertama berupa permohonan cerai yang diajukan Dila terhadap Bekti.

Poin kedua adalah hak asuh anak jatuh kepada Dila dan Bekti bertanggung jawab secara finansial.

Poin terakhir ialah pembagian harta gana-gini yang diperoleh selama Dila dan Bekti berumah tangga.

3. Pemicu keretakan rumah tangga

Sebelumnya, Milano Lubis sebagai kuasa hukum Aldila Jelita mengatakan ada beberapa pemicu dari keretakan rumah tangga kliennya dengan Bekti.

Dila pernah ingin bercerai dari Bekti pada tahun 2019.

Namun keinginan itu akhirnya bisa diredam dan diselesaikan oleh keduanya.

Aldila Jelita kembali naik pitam setelah mengetahui bahwa suaminya berbohong soal asuransi.

Indra Bekti selama ini mengaku kepada Dila memiliki asuransi kesehatan.

Namun pada kenyataannya, asuransi itu tak ada saat Bekti dilarikan ke rumah sakit karena mengalami pembuluh darah pecah di kepala.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/03/02/080916666/fakta-gugatan-cerai-aldila-jelita-jadwal-sidang-perdana-hingga-poin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke