Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alec Baldwin Ajukan Eksepsi setelah Didakwa dalam Kasus Penembakan Halyna Hutchins

Baldwin telah mengajukan eksepsi itu ke Kantor Kejaksaan Distrik New Mexico yang mengeklaim bahwa jaksa salah dalam mendakwa.

Dalam eksepsi, Baldwin menuding jaksa salah mendakwa dengan Pasal kepemilikan senjata dalam kurun waktu lima tahun.

"Para jaksa penuntut melakukan kesalahan hukum mendasar dengan menuntut Tuan Baldwin berdasarkan versi Undang Undang kepemilikan senjata api yang tidak ada pada tanggal kejadian itu," bunyi dokumen pengadilan dilansir E! News, Minggu (12/2/2023).

"Dengan demikian tampaknya pemerintah bermaksud menuntut dengan versi perbaikan undang-undang senjata api saat ini, yang tidak diberlakukan hingga 18 Mei 2022, tujuh bulan setelah kecelakaan itu," demikian isi dokumen tersebut. 

Undang Undang kepemilikan senjata api saat ini meningkatkan potensi hukuman penjara selama lima tahun, sementara versi sebelumnya hanya memperbolehkan kepemilikan tiga tahun.

Pengacara Baldwin mengeklaim bahwa dakwaan itu tidak berlaku untuk kasus yang dihadapi oleh kliennya.

Mereka berargumen bahwa Baldwin tidak berniat menyakiti atau mencelakai Hutchins di lokasi kejadian.

Di New Mexico, pembunuhan tidak disengaja adalah kejahatan tingkat empat yang dapat dihukum hingga 18 bulan penjara dengan denda 5.000 dollar AS.

Dakwaan kepemilikan senjata api yang ditambahkan oleh jaksa meningkatkan jumlah ancaman Baldwin menjadi 78 bulan, atau sekitar tiga setengah tahun.

Pengacara Baldwin pun meminta pengadilan untuk menghapus dakwaan tersebut.

Kasus ini bermula pada Oktober 2021, ketika Halyna Hutchins tewas setelah tertembak pistol yang dipegang oleh Alec Baldwin di lokasi syuting film Rust.

Saat syuting, pistol yang dipegang Baldwin ternyata berisi peluru. Namun, Baldwin menegaskan bahwa dia tidak menarik pelatuknya.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/02/12/125042566/alec-baldwin-ajukan-eksepsi-setelah-didakwa-dalam-kasus-penembakan-halyna

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke