Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fakta Gugatan Cerai Nadia Mulya Setelah 17 Tahun Menikah dengan Dastin Mirjaya

Adapun gugatan itu teregister dengan nomor perkara 4427/Pdt.G/2022/PAJS.

Gugat cerai setelah 17 tahun menikah

Nadia Mulya resmi mengajukan gugatan cerai kepada suaminya setelah 17 tahun menikah.

Nadia Mulya dan Dastin diketahui menikah pada Agustus 2005 silam.

Dan pada 14 November 2022 lalu, Nadia Mulya melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk nama tersebut (Nadia Mulya) memang telah terdaftar di pengadilan agama Jakarta Selatan dengan nomer perkara 4427/Pdt.G/2022/PAJS,” kata Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui keterangannya, Rabu (21/12/2022).

“(Gugatannya pada tanggal) 14 November 2022. Yang menggugat adalah Nadia Mulya. Dalam hal ini (tergugat) bernama Dastin Mirjaya,” tambah Taslimah.

Sidang mediasi telah digelar

Taslimah melanjutkan bahwa sidang perdana Nadia dan Dastin sudah digelar pada 14 Desember 2022 dengan agenda mediasi.

“Mediasi sudah berlangsung di tanggal 14 Desember 2022, dan hari ini di tanggal 21 Desember agendanya jawaban,” ungkap Taslimah.

“Kalau mediasi telah terlaksana, hingga kini belum ada perdamaian, berarti berlanjut,” tambah Taslimah.

Minta hak asuh anak

Selain mengajukan gugatan cerai, Nadia Mulya juga meminta hak asuh anak.

Diketahui, Nadia Mulya dan Dastin Mirjaya dikaruniai empat anak dari pernikahannya.

“Ingin dikabulkan gugatan untuk bercerai. Kedua, agar hak asuh anak berada dalam asuhan penggugat,” kata Taslimah.

Tak hanya itu, adapula harta bersama yang menjadi permohonan Nadia Mulya.

“Juga ada harta yang dimohonkan sebagai harta bersama,” tandas Taslimah.

Sementara itu, sidang selanjutnya akan kembali digelar pada 28 Desember 2022 mendatang dengan agenda jawaban.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/12/22/081713666/fakta-gugatan-cerai-nadia-mulya-setelah-17-tahun-menikah-dengan-dastin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke