Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cerai dari Roro Fitria, Andre Irawan Diwajibkan Bayar Nafkah Rp 40 Juta

Dalam putusan cerai yang dibacakan Hakim Ketua Ahmad Yani ini, terungkap nafkah iddah dan mut'ah yang wajib dibayar Andre Irawan kepada Roro Fitria.

"Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat berupa nafkah iddah sejumlah Rp 15 juta dan mut'ah berupa uang sejumlah Rp 25 juta," ucap Ahmad Yani dalam sidang di PA Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Bersamaan dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Andre Irawan untuk memberikan nafkah hadhanah sebesar Rp 5 juta setiap bulan yang diberikan melalui Roro Fitria.

"Sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, sekurang-kurangnya berumur 21 tahun. (Biaya nafkah hadhanah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan menaikkan 10 persen setiap tahunnya," tegas Ahmad Yani.

Sebagai informasi, gugatan Roro Fitria terhadap Andre Irawan terdaftar dengan nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.

Dalam gugatan tersebut terlihat Roro Fitria sebagai penggugat dan Andre Irawan sebagai tergugat.

Sementara itu, Andre Irawan merasa tidak ada konflik rumah tangga dengan Roro.

Ia juga membantah melakukan kekerasan.

Roro Fitria dan Andre Irawan menikah pada 21 Desember 2021.

Pasangan itu sudah dikaruniai seorang anak.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/12/06/172818266/cerai-dari-roro-fitria-andre-irawan-diwajibkan-bayar-nafkah-rp-40-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke