Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemeriksaan Baim Wong Dijadwalkan setelah Kasus Prank KDRT Naik ke Penyidikan

Hal itu diungkap oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Iya, betul (sudah naik sidik)," kata Nurma saat dihubungi awak media, Senin (5/12/2022).

Nurma memastikan, yang naik ke tahap penyidikan adalah laporan Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi tertanggal Senin (3/10/2022).

"Yang naik penyidikan baru satu ini yang (Pasal) 220 ya," ujar Nurma.

Untuk itu, polisi menjadwalkan pemanggilan untuk Baim Wong dan Paula Verhoeven.

"Masih belum diperiksa. Nanti kami jadwalkan, ya," ucap Nurma.

Nurma menjelaskan, saksi dari laporan itu sudah diperiksa dan ditemukan unsur pidana.

"Ya, karena kan saksi sudah diperiksa. Barang bukti jelas, jadi ada unsur pidananya di situ makanya dinaikan ke penyidikan," tutur Nurma.

Sebagai informasi, ada dua laporan polisi berbeda yang masuk mengenai konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Laporan Sahabat Polisi terdaftar dengan Pasal sangkaan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Bukan hanya itu, seseorang bernama Mila Ayu Dewata juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi pada Selasa (4/10/2022).

Dalam laporan Mila, keduanya dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 46 juncto Pasal 51 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/12/05/201649666/pemeriksaan-baim-wong-dijadwalkan-setelah-kasus-prank-kdrt-naik-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke