Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mantan Pegawai Kemenlu Akui Coba Jual Topi Jungkook BTS

Dilansir Soompi, Senin (7/11/2022), polisi telah mengonfirmasi bahwa mantan pegawai Kemenlu tersebut berusaha menjual topi Jungkook.

Dia menawarkan topi Jungkook secara online dan telah mengakui semua tuduhan.

Kantor polisi Seocho di Seoul mengumumkan bahwa mereka telah menyelesaikan penyelidikan.

Mantan pegawai kemenlu tersebut mencoba menjual topi yang dikenakan Jungkook seharga 10 juta won atau Rp 111 juta.

Dia mengunggah foto topi tersebut secara online bersama dengan gambar kartu identitas pegawai negeri sipil.

Dalam klaimnya dikatakan bahwa topi tersebut adalah milik Jungkook yang tertinggal di ruang tunggu ketika BTS mengunjungi Divisi Paspor untuk membuat paspor.

Dia kemudian mengambil topi itu dengan alasan tidak ada orang yang menelepon atau mengakui topi tersebut dalam enam bulan setelah dilaporkan sebagai barang hilang.

Dalam penyelidikan ditemukan bahwa tidak ada catatan tentang barang ditemukan baik dari Kemenlu maupun kepolisian.

Orang tersebut menghapus unggahannya dan menyerahkan diri ke kantor polisi.

Agensi BTS, BigHit Music disebut sudah mengonfirmasi tentang topi tersebut.

"Benar bahwa Jungkook kehilangan topi di tempat tersebut (kantor Kemenlu)," kata BigHit seperti dilansir Soompi.

Kasus tersebut kemudian diangkat dalam rapat dengar pendapat dengan Kemenlu oleh Komisi Urusan Luar Negeri dan Unifikasi Majelis Nasional pada 24 Oktober.

"Jika kasus ini benar terjadi, kami akan menanganinya dengan peraturan yang berlaku," kata Menteri Luar Negeri Park Jin.

Sementara itu kepolisian masih mempelajari kemungkinan menjatuhkan pasal pidana. Selain itu belum diketahui apakah topi itu akan dikembalikan kepada Jungkook BTS.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/11/07/184656066/mantan-pegawai-kemenlu-akui-coba-jual-topi-jungkook-bts

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke