Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketika Rizky Billar Lari dari Wartawan Saat Wajib Lapor Kasus KDRT Lesti Kejora

Rizky Billar dikenai wajib lapor pada setiap Senin dan Kamis setelah istrinya, Lesti Kejora, mencabut laporan KDRT-nya pada Kamis (13/10/2022).

Sebagai informasi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Rizky Billar pada Jumat (14/10/2022).

Hingga saat ini, proses restorative justice antara Rizky Billar dan Lesti Kejora masih diproses kepolisian meski sudah ada pernyataan damai dari keduanya.

Lari

Rizky Billar hadir di Polres Metro Jakarta Selatan bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 18.16 WIB.

Namun Rizky Billar justru langsung berlari dengan cepat saat melihat awak media yang sudah menunggu kehadirannya sedari 09.00 WIB.

Billar tiba ketika wartawan sedang mewawancarai Robby dan Natasya Shine yang selesai diperiksa sebagai korban kasus dugaan penghinaan oleh Billy Syahputra.

Awalnya Billar terlihat berjalan santai. Namun ketika wartawan mengalihkan perhatian kepadanya, dia berlari bahkan ketika menaiki tangga menuju lantai 2.

Rizky Billar bahkan tampak melompati tiga anak tangga sekaligus.

Takut disorot

Setelah hampir 1,5 jam, Rizky Billar akhirnya keluar dari gedung Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya,  tim kuasa hukum terlihat bolak-balik tanpa Rizky Billar. Mobil Billar juga terlihat mondar-mandiri.

Sementara itu, awak media yang tidak ingin kehilangan momen berusaha menjaga Rizky Billar di setiap pintu keluar Polres Metro Jakarta Selatan.

Rizky Billar yang usai menjalani wajib lapor itu mengaku takut disorot oleh awak media atas kasus KDRT ini.

"Saya takut disorot," ucap Rizky Billar.

Restorative justice

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menegaskan restorative justice kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora belum ditentukan.

Nurma Dewi menjelaskan, penerapan restorative justice dalam sebuah kasus pidana, termasuk kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, harus memenuhi beberapa persyaratan.

"Lagi berlangsung, berproses. Jadi, semuanya ada persyaratannya, (yakni) materiil dan formil. Nah, itu syarat-syarat itu yang harus dipenuhi. Nah, itu yang kita masih proses," kata Nurma Dewi dalam kesempatan yang berbeda, Senin.

Sebagai informasi, restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan lain-lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/10/18/063914766/ketika-rizky-billar-lari-dari-wartawan-saat-wajib-lapor-kasus-kdrt-lesti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke