Salah satu gugatan yang dikabulkan majelis hakim PA Jakarta Selatan adalah hak asuh anak mereka yang jatuh kepada Seruni Purnamasari.
"(Hak asuh anak jatuh ke) Ibu Seruni. Untuk itu Pak Ronal dibebankan oleh pengadilan dengan kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anaknya," tutur kuasa hukum Seruni, Halimah Humayrah Tuanaya, saat ditemui di PA Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Adapun dalam permohonan cerai Ronal Surapradja terhadap Seruni Purnamasari, pembawa acara tersebut tidak mengajukan hak asuh anak.
Oleh karena itu, Seruni dalam proses sidang cerai berlangsung, ia mengajukan gugatan rekonvensi alias gugatan balik.
Di sisi lain, majelis hakim PA Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai dari Ronal Surapradja terhadap Seruni Purnamasari.
Halimah berujar, Seruni tidak puas dengan hasil putusan majelis hakim PA Jakarta Selatan yang dibacakan beberapa waktu lalu.
Dengan begitu, Seruni mengajukan banding pada Rabu (12/10/2022) agar Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta memeriksa ulang perkara ini.
"Yang dimohonkan Pak Ronal di atas Rp 1 miliar untuk nafkah mut'ah, bahkan untuk nafkah iddah Rp 450 juta. Tapi, yang dikabulkan, nafkah iddah Rp 30 juta, sedangkan nafkah mut'ah Rp 50 juta," ujar Halimah soal alasan Seruni ajukan banding.
"(Yang kedua soal) rumah bersama antara Pak Ronald dan Ibu Seruni. Rumah bersama itu memang betul tanah dibeli Pak Ronal sebelum perkawinan. Tapi, berdasarkan keterangan saksi dan bukti, surat rumah itu dibangun pasca-perkawinan sehingga harus dianggap rumah bersama," ucap Halimah melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Ronal Surapradja mengajukan permohonan cerai terhadap Seruni Purnamasari pada 21 Maret 2022.
Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, menegaskan, Ronal Surapradja hanya ingin cerai dan tidak mempersoalkan hak asuh anak maupun harta gana-gini.
Ronal Surapradja menikah dengan Seruni Purnamasari pada 25 Mei 2008 setelah berpacaran selama lima tahun.
Dari pernikahannya, Ronal Surapradja dan Seruni sejauh ini telah dikaruniai dua orang anak.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/10/12/165042966/gugatan-balik-seruni-purnamasari-dikabulkan-ronal-surapradja-kehilangan-hak