Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Klarifikasi Band KotaK soal Hak Royalti yang Ditagih Posan Tobing

Dalam klarifikasi mereka, Chua yang pertama menjelaskan bahwa yang berkewajiban membayar royalti atas hak cipta bukan di tangan mereka.

"Di Indonesia sendiri ada badan yang diatur oleh pemerintah, berdasarkan peraturan pemerintah No.56 jo UU Hak Cipta, yang membayarkan hal tersebut (royalti) adalah LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) dalam hal ini adalah WAMI," kata Chua dikutip dari video klarifikasi di YouTube KOTAKbandOFFICIAL, Jumat (7/10/2022).

Tantri menambahkan, tidak tepat jika Posan Tobing meminta hak performance royalty-nya kepada band KotaK.

"Jadi memang sudah ada lembaganya, jadi minta royaltinya ke WAMI. Ada aturannya," ujar Tantri.

"Betul sekali, ada aturannya," timpal Chua.

Tantri menjelaskan bahwa semua hal terkait royalti sudah diatur oleh WAMI.

Sehingga untuk pelaku seni atau pencipta lagu yang ingin mendapatkan royalti maka harus mendaftar jadi member WAMI.

"Jadi ini memang sebenarnya hak semua pelaku seni ataupun pencipta lagu kalau yang ingin mendapat hak performance royalty silakan mendaftar di WAMI, menjadi member, nanti akan mendapat hak tersebut," jelas Tantri.

Cella juga meluruskan tentang postingan Posan Tobing yang menyatakan bahwa lagu "Pelan-Pelan Saja", "Selalu Cinta", dan "Masih Cinta" adalah lagu ciptaannya.

Menurut Cella, ada campur tangan Pay dan Dewiq dengan mempunyai porsi yang lebih besar dari Posan.

Untuk lagu "Pelan-Pelan Saja" porsi yang dimiliki Dewiq 50 persen, Pay 25 persen, dan KotaK 25 persen dibagi empat menjadi 6,25 persen.

Lagu "Selalu Cinta" Dewiq 50 persen, Pay 30 persen, dan KotaK 20 persen dibagi empat 5 persen.

Kemudian lagu "Masih Cinta" Dewiq 50 persen, Pay 12,5 persen, dan KotaK 37,5 persen dibagi empat 9,38 persen.

"Memang ada lagu-lagu yang diciptakan Posan sendiri seperti 'Kerabat Kotak', 'Cinta Jangan Pergi', dan 'Ku Ingin Sendiri'," kata Cella.

Namun sejak Posan hengkang pada 2011, KotaK hampir tidak pernah membawakan tiga lagu tersebut.

Sebelumnya, Posan Tobing mencak-mencak kepada KotaK lantaran pembahasan perihal gaji di salah satu kanal YouTube.

Kemudian Posan langsung menagih performance royalty yang seharusnya ia dapatkan.

Posan mengaku ikut menciptakan beberapa lagu terkenal milik KotaK seperti "Pelan-pelan Saja", "Masih Cinta", "Selalu Cinta", "Tinggalkan Saja", "Cinta Jangan Pergi" hingga lagu "Kerabat KotaK".

Posan menyayangkan apabila KotaK tak pernah sama sekali untuk izin kepadanya memakai lagu-lagu tersebut.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/10/07/181215866/klarifikasi-band-kotak-soal-hak-royalti-yang-ditagih-posan-tobing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke