Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Isa Zega Bebas dari Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak terbukti bersalah atas kasus memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan atau mencemarkan nama baik Nikita Mirzani.

"Syukur alhamdulillah, klien saya bisa bebas. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak majelis hakim dan Jaksa yang paling utama," ucap kuasa hukum Isa Zega, Elza Syarief, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2022).

"Mengucapkan syukur alhamdulillah kepada Allah di mana telah ditetapkan kebenaran perkara ini," tuturnya lagi.

Sementara itu, Isa Zega ingin menikmati momen terlebih dahulu setelah ia bebas.

Dia juga mengucapkan syukur kepada Tuhan melalui unggahan Instagram-nya.

Isa Zega pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkaranya.

"Terimakasih kepada bapak hakim yang mulia dan para majelis pengadilan jakarta selatan yg mana sudah memberikan vonis yg se adil adil nya kepada mami ,bahwasa nya mami bebas dari dakwaan, tuduhan, dan mami bebas tidak BERSALAH," tulis Isa Zega.

Dia menganggap masa penahanannya sebagai sebuah pembelajaran untuk mendapatkan banyak ilmu.

"Mami tidak perlu membalas karna ALLAH SEBAIK BAIK PEMBALAS," tulis Isa Zega.

Isa Zega kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.

Seiring berjalannya waktu, Isa Zega menyebut dalang di balik penganiayaan tersebut diduga adalah Nikita Mirzani.

Selain dalam jumpa pers, Isa Zega menyebut nama Nikita Mirzani saat memberikan keterangan saksi korban kepada majelis hakim.

Merasa tidak terlibat, Nikita Mirzani melaporkan Isa Zega ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/08/27/142158566/isa-zega-bebas-dari-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke