Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ernest sampai Pandji Pragiwaksono Ajukan Pembatalan Merek "Open Mic"

Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, sampai Adjis Doaibu memasukkan gugatan terkait pembatalan merek "Open Mic Indonesia" yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Hari ini, saya mewakili teman-teman komika se-Indonesia mendaftarkan gugatan pembatalan merek ‘Open Mic Indonesia’ yang telah mendapatkan sertifikat merek dari DJKI," kata Adjis Doaibu sebagai ketua Perkumpulan Stand Up Indonesia.

Menurut Adjis, gugatan itu terpaksa dilayangkan pihaknya karena menilai "Open Mic" adalah istilah umum dalam dunia hiburan yang sebenarnya hanya dimiliki publik.

"Ini terpaksa kami lakukan karena istilah ‘open mic’ yang jelas-jelas istilah umum dalam dunia hiburan, telah dibajak dan dimonopoli oleh satu pihak saja. Kemudian menyebar somasi melarang pihak-pihak lain menyelenggarakan acara yang bertajuk ‘Open Mic’," ucap Adjis.

Adjis menambahkan, pendaftaran merek "Open Mic" hanya akan mengganggu dan membatasi para komika yang ingin berkarya.

"Ini bukan saja lawakan yang sangat tidak lucu, tapi juga sangat mengganggu dan meresahkan para komika, penyelenggara acara, serta pemilik kafe dan restoran," tutur Adjis.

“Melalui gugatan ini, kami ingin mengembalikan ‘open mic’ menjadi milik publik lagi," lanjutnya.

Kuasa hukum Perkumpulan Stand Up Indonesia, Panji Prasetyo, menyebut pendaftaran merek "Open Mic Indonesia" justru telah melanggar hukum.

“Pendaftaran merek ‘Open Mic Indonesia’ telah melanggar pasal 20 huruf a dan pasal 21 ayat 3 UU Merek No. 20 Tahun 2016, karena didasarkan pada itikad buruk dan telah mengganggu ketertiban umum, karenanya kami meminta pengadilan untuk membatalkan merek tersebut," ujar Panji Prasetyo.

Pihak yang digugat Perkumpulan Stand Up Indonesia adalah Ramon Papana, pemilik merek “Open Mic Indonesia”, sebagai Tergugat dan Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual sebagai Turut Tergugat.

Setelah gugatan pembatalan merek ini didaftarkan, berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut.

Seiring berjalannya gugatan, para komika akan terus mengawal proses serta mengumandangkan tagar #OpenMicMilikPublik di media sosial.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/08/25/125103766/ernest-sampai-pandji-pragiwaksono-ajukan-pembatalan-merek-open-mic

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke