Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sidang Pleidoi Terdakwa Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Riri Khasmita Merasa Jadi Korban

Pledoi dibacakan oleh kuasa hukum masing-masing terdakwa. Sementara para terdakwa dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan.

Kuasa hukum Riri Khasmita, Abdul Aziz, mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Aziz menilai jaksa membuat dakwaan dan tuntutan berdasarkan opini-opini dan asumsi-asumsi, tidak berdasarkan fakta-fakta yang diungkap di persidangan.

Aziz menyebut Riri Khasmita merasa menjadi korban atas Cut Indria Marzuki.

"Apabila lihat bukti dan fakta persidangan, sebenarnya Riri Khasmita dan Edrianto hanyalah korban yang namanya dipergunakan atas kepentingan Ibu Cut dengan membuat surat kuasa dan tidak ada sedikit pun niat terdakwa untuk menguasai harta yang bukan miliknya," kata Abdul Aziz.

Abdul Aziz menganggap Nirina Zubir dan kakak adiknya salah mengartikan tindakan Riri dan Edrianto.

"Namun hal tersebut disalahartikan oleh anak-anak Ibu Cut yang menganggap terdakwa telah memalsukan sertifikat tanah. Padahal,terdakwa sendiri tidak tahu bagaimana sertifikat tersebut berubah nama. Riri Khasmita dan Edrianto hanyalah disuruh tanda tangan oleh Ibu Cut," ujar Abdul Aziz.

"Kemudian Riri dan Edrianto hanya menjalankan apa yang disuruh oleh Ibu Cut untuk mengurus utang-utang Ibu Cut," sambung Abdul Aziz.

Sang kuasa hukum juga menekankan bahwa Riri dan Edrianto adalah orang yang sangat dekat dan kepercayaan Cut Indria Marzuki. Riri dan Edianto juga disebut memiliki sikap bertanggung jawab dan low profile.

Di bagian akhir pembacaan pledoi, Abdul Aziz memohon agar kliennya diputus bebas atau tidak dihukum.

Menurut dia, tuntutan hukuman 15 tahun penjara terlalu berat.

Menurut Abdul Azis, Riri dan Edrianto belum pernah tersangkut kasus hukum, selama sidang kooperatif dan sopan. Juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Riri dan Edrianto juga punya anak yang masih berusia 3 tahun sehingga butuh pengasuhan mereka.

Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.

Sementara itu dua notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida dan Ina Rosaina dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Satu notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat tuntutan paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/08/09/163251266/sidang-pleidoi-terdakwa-kasus-mafia-tanah-nirina-zubir-riri-khasmita-merasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke