Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nindy Ayunda Dicekal ke Luar Negeri, Kuasa Hukum Belum Terima Suratnya

"Kami belum menerima kabar resmi, surat, atau apa pun," tegas Eka Prasetya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/7/2022).

Saat dimintai penegasan kembali soal pernyataan tersebut, Eka Prasetya kembali mengaku pihak Nindy Ayunda belum menerima surat pencekalan dari polisi.

"Belum ada," ujar Eka Prasetya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan surat pencekalan terhadap Nindy Ayunda agar tidak bepergian ke luar negeri.

Zulpan mengungkapkan, surat pencekalan terhadap Nindy Ayunda sudah diterbitkan Polres Metro Jakarta Selatan sejak beberapa waktu lalu.

"Benar, sudah berjalan 18 hari pencekalannya," ungkap Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat.

Kendati demikian, Zulpan tidak mengungkapkan alasan Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan menerbitkan surat tersebut terhadap Nindy Ayunda.

Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan surat untuk membawa Nindy Ayunda ke hadapan penyidik pada Senin (18/7/2022) setelah tiga kali mangkir.

Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

Pada Kamis, (28/7/2022), Nindy Ayunda akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai terlapor usai tiga kali mangkir. Pelantun "Untuk Sahabat" itu disebut selesai menjalani pemeriksaan pada Jumat (29/7/2022).

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/07/29/175201466/nindy-ayunda-dicekal-ke-luar-negeri-kuasa-hukum-belum-terima-suratnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke