Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jerinx Akan Bebas Bulan Ini, tetapi Masih Wajib Lapor

Hal itu dikonfirmasi kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, Senin (11/7/2022),

"Iya, bulan ini (bebas), tanggal 27 atau 28 (Juli) sesuai dengan informasinya begitu," kata Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan.

Sebagai informasi, Jerinx merupakan terpidana perkara pengancaman disertai kekerasan terhadap pegiat sosial Adam Deni.

Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.

Sugeng menjelaskan bahwa kliennya mendapat pembebasan bersyarat atas vonis satu tahun penjara.

"Kalau enggak salah Oktober ditambah 7 bulan, jadi 10 bulan, jadi dua pertiga dari vonisnya. Sehingga dia bisa mendapat yang namanya kembali ke masyarakat," kata Sugeng.

Meskipun telah bebas, suami Nora Alexandra itu tetap dikenakan wajib lapor sampai masa hukumannya selesai pada September 2022.

"Kalau itu masih tetap ada pengawasan dan pembinaan dari lapas ya," ujarnya.

"Sampai selesainya masa tahanan satu tahun itu sampai dia mendapatkan pembebasan penuh," lanjut Sugeng.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/07/11/175824566/jerinx-akan-bebas-bulan-ini-tetapi-masih-wajib-lapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke