Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saksi Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Terus Berkelit, Hakim: Saudara Tidak Kooperatif

Dalam kesempatan ini, Jaksa menghadirkan empat saksi, yang salah satunya adalah Heru, pegawai bank BCA KCP Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dia membenarkan bahwa terdakwa Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, sempat datang ke bank BCA KCP Pondok Indah untuk melakukan pinjaman kredit senilai Rp 1,3 miliar.

Heru mengatakan, pinjaman tersebut cair, lalu Riri Khasmita dan Edrianto mengagunkan atau menjaminkan sertifikat tanah.

"Saya petugas bank BCA KCP Pondok Indah yang bertugas mendampingi akad nasabah. (Dalam kasus ini) Saya hanya menandatangani berkas pinjaman kredit terdakwa," ucap Heru dalam persidangan, Selasa.

Kendati demikian, Heru mengaku tidak mengetahui saat hakim bertanya tugas siapa yang memeriksa kelengkapan berkas sebelum dia menandatangani berkas pinjaman kredit.

"Saya tidak tahu, saya hanya ditugaskan untuk menandatangani saja," ujar Heru.

Berkali-kali ditanya tentang hal serupa, Heru pun memberikan jawaban yang sama. Dia terlihat berkelit sehingga hakim menilainya tidak kooperatif.

"Dari tadi, saudara kami tanya tentang formil, tapi saudara memberikan penilaian. Kalau saudara tidak kooperatif sampai kapan pun, tidak akan selesai. Kami bisa menilai," ujar hakim anggota dengan intonasi suara tinggi.

Heru berujar, pada saat itu, setibanya di kantor bank BCA KCP Pondok Indah, di mejanya sudah ada berkas pinjaman kredit yang harus ditandatangani.

Kemudian, hakim anggota bertanya sudah berapa lama Heru bekerja sebagai pegawai BCA.

"Saya sudah 4 tahun bertugas sebagai pendamping akad. Saya bekerja di BCA dari 1992," kata Heru.

Hakim anggota kemudian bertanya, selama 4 tahun ini, siapa yang biasanya bertugas memeriksa untuk kelengkapan berkas nasabah.

"Begini, saya pagi-pagi berkas sudah ada di atas meja. Bagian administrasi yang mengantarkan malam-malam," tutur Heru.

"Iya, masa selama 4 tahun terakhir begitu terus. Bagaimana? Dari siapa itu berkas? Siapa yang biasanya memeriksa kelengkapan berkasnya?" timpal hakim anggota.

"Enggak apa-apa, si A, si B, si C. Kan enggak mungkin, bapak sudah 4 tahun. Apa perlu kami cek CCTV di ruangan bapak?" lanjut hakim anggota lagi.

Hanya saja, Heru mengaku tidak mengetahuinya.

Alhasil, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap saksi Heru.

Diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.

Aset tersebut berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Dalam kesempatan yang berbeda, Nirina Zubir mengungkapkan, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.

Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/28/162423766/saksi-kasus-mafia-tanah-keluarga-nirina-zubir-terus-berkelit-hakim-saudara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke