Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Teman Nicholas Sean Akui Bantu Cari Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Ayu Thalia

Jimmy Santoso hadir bersama Selvia yang juga dimintai keterangannya dalam sidang.

Dalam keterangannya, Jimmy mengaku membantu Nicholas Sean untuk mencari dan mengumpulkan bukti dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ayu Thalia.

"Kami sama-sama mencari bukti apa saja yang merugikan Nicholas Sean. Hasil (yang disita penyidik) itu kolektif, apa yang Nicholas cari dan apa yang saya cari," kata Jimmy dalam persidangan.

"Ada sebagian dari handphone saya, ada sebagian dari laptop Nicholas Sean," ujarnya lagi.

Jimmy Santoso lantas menuturkan, upaya membantu mencari bukti tersebut adalah inisiatifnya sendiri, bukan permintaan dari Nicholas Sean.

"Sebagai teman, saya inisiatif mencari bukti pencemaran nama baik. Ada sebagian pakai handphone, sebagian laptop. Laptop Nicholas, handphone dari saya," katanya menjelaskan.

Penyidik kemudian menyita bukti tangkapan layar pemberitaan di media sosial hingga wawancara Ayu Thalia yang telah dikumpulkan Jimmy dan Sean.

"Bukti itu kemudian disita oleh penyidik," ucap Jimmy.

Dalam persidangan, kuasa hukum Ayu Pitra Romadhoni lantas menginginkan agar barang bukti yang disita penyidik itu bisa ditampilkan lewat proyektor LCD.

"Begini, Majelis Hakim, supaya kita semua jelas, kasus ini terang benderang, ada baiknya kami meminta agar bukti di dalam flash disk bisa ditampilkan lewat proyektor," kata Pitra.

Menurut Pitra Romadhoni, apa yang ada di dalam flash disk tersebut tidak bisa disebut barang bukti sah secara hukum.

"Alat bukti ini kan dari media sosial, dan BAP masuk dalam produk kepolisian. Mengenai alat bukti yang diajukan saksi ini, alat bukti yang diserahkan sama sekali tidak dilakukan forensik, tidak bisa diajukan dan sah secara hukum," ujar Pitra.

Sementara itu, ruang sidang tak difasilitasi dengan proyektor LCD.

Oleh karenanya, Hakim Ketua Sutadji memutuskan agar sidang bisa ditunda hingga dua minggu depan, yakni 7 Juli 2022.

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Kemudian, Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021, atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/21/230946366/teman-nicholas-sean-akui-bantu-cari-bukti-dugaan-pencemaran-nama-baik-oleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke